Ada banyak cara untuk berkontribusi pada pembangunan nasional, salah satunya ialah membayar pajak. Oleh sebab itu, sebagai warga negara anda perlu mengetahui pengertian pajak, jenis, dan setiap kewajiban mengenai pajak. Semuanya sudah diatur dalam Undang-undang dan berlaku di bawah pengawasan Dirjen Pajak.
Definisi Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Definisi pajak menurut para ahli berbeda-beda namun memiliki makna yang sama. Berikut ini beberapa penjabaran tentang pajak dari beberapa ahli :
Yang pertama, menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pajak adalah iuran yang dilakukan masyarakat untuk pemerintah berdasarakan Undang-Undang yang sudah berlaku atau merupakan peraliihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik yang bisa dipaksakan yang kemudian dipakai untuk membiayai keperluan negara.
Yang kedua, menurut Anderson Herschel M, dkk, pajak merupakan pengalihan sumber dari sektor swasta kepada setor pemerintah serta bukan merupakan akibat pelanggaran yang diperbuat, melainkan merupakan kewajiban yang didasarkan pada ketentuan yang berlaku tanpa imbalan dan dilakuakn untuk memudahkan pemerintah menjalankan tugasnya.
Dengan demikian dapat anda simpulkan apa yang dimaksud pengertian pajak. Pajak merupakan iuran yang diwajibkan dengan berlandaskan Undang-Undang yang sifatnya memaksa dan akan diberikan hukuman dan sanksi administrasi atau pidana pajak jika tidak dibayarkan. Akan tetapi, semua itu dilakukan untuk kepentingan negara dimana manfaatnya akan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. .
Sejarah Tentang Pajak di Indonesia
Sebenarnya, pajak yang diterapkan di Indonesia telah ada sebelum kemerdekaan. Apakah anda pernah mendengar apa yang dinamakan upeti? masyarakat di bumi Indonesia pada zaman dahulu mengenalnya dengan sebutan upeti yang dibayarkan rakyat kepada raja. Kemudian pada masa penjajahan Belanda, aturan pajak pun sudah banyak dibuat dengan aturan-aturan yang sifatnya wajib.
Setelah Indonesia merdeka, pajak tetap menjadi salah satu pilar dalam perekonomian negara. Dengan mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman, maka perpajakan berbenah dan mengalami perubahan-perubahan. Hal ini bisa dilihat pada Reformasi Undang-Undang Perpajakan pada tahun 1983 yang berisi:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Dengan adanya reformasi dalam perpajakan tersebut, maka undang-undang sebelumnya yang merupakan produk kolonial tidak berlaku. Kemudian, pada tahun-tahun selanjutnya terjadi kembali Reformasi Undang-Undang Perpajakan lanjutan untuk penyederhaan jenis pajak.
Perkembangan ekonomi digital dan global turut mempengaruhi an dinamika perpajakan di Indonesia.
Jenis Pajak Yang Diwajibkan Pemerintah
Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewajiban dalam pembinaan, pelayanan dan pengawasan pajak. Adapun jenis-jenis pajak yang dikelola oleh Dirjen Pajak ini ialah :
Pajak Langsung
Pada dasarnya, pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan kepada pihak lainnya. Jika dilihat dari pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur. Jadi, dari tahun ke tahun, pemberlakuan pajaknya dapat dilakukan secara berkala selama memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Diantaranya :
- Pajak Penghasilan (PPh) => Pajak yang dikenakan kepda pribadi atau badan atas penghasilan yang didapat dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud ialah tambahan kemampuan ekonomi baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk gaji, keuntungan usaha, dan hadiah. Klik disini untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan.
- Pajak Bumi dan Bangunan => Pajak PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan lahan dan bangunan. Klik disini untuk mempelajari lebih lanjut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pajak Penerangan Jalan => Objek pajak atau pihak-pihak yang memanfaatkan tenaga listrik pada wilayah-wilayah yang tersedia penerangan jalan. Dasar dari pembebanan pajak penerangan jalan adalah nilai jual tenaga listrik, yakni tagihan biaya beban yang ditambahkan dengan biaya penggunaan kwh pada rekening listrik.
- Pajak Kendaraan Bermotor => Pajak yang dibebankan pada individu atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dibebankan kepada pihak lainnya. Pajak tidak langsung dibebankan ketika terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan berlakunya kewajiban individu atau badan untuk membayar sejumlah pajak dengan nilai tertentu. Dalam hal ini, beberapa contoh jenis peristiwa yang dimaksud adalah pajak ekspor, pajak tontonan, bea cukai, pajak pertumbuhan nilai, pajak penjualan, dan pajak impor. Beberapa contoh dijelaskan sebagai berikut :
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) => pajak yang diwajibkan atas konsumsi Barang kena Pajak, termasuk pula Jasa Kena Pajak yang masih berada dalam wilayah Indonesia. Klik disini untuk lebih mendalami dan mengetahui cara menghitung pajak pertambahan nilai (PPN / VAT).
- Pajak Penjualan atas barang Mewah (PPNBM) => pajak ini dikenakan pada Barang Kena Pajak tertentu yang termasuk mewah.
- Bea Materai => pajak ini diwajibkan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat-surat perjanjian, akta yang dibuat notaris, termasuk pula kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek.
Pajak Adalah Kewajiban Yang Mendatangkan Manfaat
Beberapa pajak yang disebutkan dan dijelaskan diatas sudah diatur dalam Undang-Undang, sehingga diwajibkan kepada seluruh rakyat Indonesia. Pelanggaran yang terjadi bisa dikenakan hukuman dan sanksi. Tertib membayar pajak adalah keharusan setiap warga negara.
Pengertian pajak sendiri harus dipahami sebagai suatu kewajiban yang bisa membawa manfaat besar. Bukan hanya bagi pemerintah, namun pajak juga membawa manfaat bagi masyarakat luas. Sebagai contoh, pajak dipakai untuk pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, kantor polisi, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pemerintah sudah berusaha banyak mempermudah akses untuk pembayaran pajak, salah satunya dengan pajak online.
info@thidiweb.com.