Umum

Bentuk-Bentuk Sanksi yang Berlaku Pada Bidang Perpajakan di Indonesia

hukum dan sanksi pajak di indonesia

Pajak adalah suatu pungutan yang bersifat memaksa, untuk memastikan semua wajib pajak taat dan patuh, maka dalam perpajakan, ada hukum dan sanksi pajak yang ditetapkan. Jika ada pelanggaran, maka Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) bisa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bermasalah. Selanjutnya bisa ditetapkan sanksi yang sangat tergantung dari bentuk pelanggarannya.

Perlu ditekankan kembali bahwa semua wajib pajak harus mentaati aturan yang berlaku, kecuali mereka yang dibebaskan dari pajak sesuai Undang-undang. Pemberian sanksi pajak ini sesuai dengan kategori pelanggaran yang dilakukan, bisa dalam bentuk sanksi administrasi maupun pidana.

Hukum dan Sanksi Pajak yang Berlaku di Indonesia

dasar hukum dan sanksi pajak

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, ada dua sanksi dalam bidang perpajakan. Yang pertama ialah sanksi administrasi. Dan yang kedua adalah sanksi pidana.

Yang dimaksud sanksi administrasi ialah pembayaran kerugian negara yang ditetapkan dengan pembayaran denda, bunga dan kenaikan pajak. Sanksi ini dijatuhkan oleh Dirjen pajak. Sedangkan sanksi pidana ialah alat terakhir untuk memberikan hukuman bagi wajib pajak yang tidak patuh. Pemberian sanksi ini dilaksanakan oleh pengadilan pidana.

Sanksi Administrasi pada Pelanggaran Pajak di Indonesia

sanksi administrasi pajak

Hukum dan sanksi pajak administrasi di bidang pajak ini dilakukan dengan pembayaran sejumlah uang kepada negara. Bentuk-bentuk sanksi administrasi adalah:

  • Sanksi administrasi berupa denda, diberikan bila terjadi pelanggaran sebagai berikut :
    • Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaiakn sesuai dengan waktu yang ditentukan Dirjen pajak.
    • Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo tidak dibayarkan oleh wajib pajak
    • Wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOK.
  • Sanksi administrasi berupa bunga, diberikan jika terjadi pelanggaran sebagai berikut :
    • Pembayaran pajak tidak sesuai ketentuan atau terlambat membayar. Besar denda adalah 2% perbulan.
    • Surat ketetapan pajak kurang bayar dengan sanksi sebesar 48 % dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
  • Sanksi administrasi berupa kenaikan, diberikan jika terjadi pelanggaran sebagai berikut :
    • 50% dari pajak penghasilan yang kurang dibayar atau tidak dibayar dalam satu tahun pajak.
    • 100% dari pajak penghasilan yang kurang atau tidak dipotong atau tidak dipungut.
    • 100% pajak pertambahan nilai barang dan jasa yang kurang dibayar atau tidak dibayar.

Sanksi Pidana dalam Perpajakan Indonesia

sanksi pidana pajak

Sanksi pidana juga bisa ditemukan dalam perpajakan jika ada pelanggaran terkait kepatuhan pajak. Secara umum, bentuk pelanggaran tersebut ada dua, yaitu karena kesengajaan atau karena kealpaan. Inilah bentuk-bentuk pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam bidang perpajakan kepada wjaib pajak :

  • Karena kealpaan menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar yang dapat menimbulkan kerugian negara. Ancaman hukuman pidana yang bisa dikenakan ialah tiga bulan atau paling lama satu tahun.
  • Sengaja tidak mendaftarkan diri untuk pembuatan NPWP dan tidak melaporkan usahanya. Hukuman pidana selama enam tahun bisa dijatuhkan atas pelanggaran ini atau sesuai yang berlaku pada UU No. 28 tahun 2007 pasal 39.
  • Penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Sanksi pidana paling sedikit dua tahun dan paling lama enam tahun, sesuai pasal 39A UU No. 28 Tahun 2007.

Selain jenis hukum dan sanksi pajak  di atas, wajib pajak juga perlu tahu tentang amnesti pajak. Salah satu kebijakan pemerintah ini merupakan penghapusan pajak yang seharusya terutang namun tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan maupun pidana. Hal ini memungkinkan terjadi dengan membayar uang tebusan.

Pemerintah sudah berusaha untuk mempermudah pembayaran pajak, salah satunya dengan menyediakan pajak online. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat pada waktunya.


Web Design | SEO | Digital Marketing
Jl Dieng IV no 27 cimahi selatan, kota Cimahi 40534
(022)54418169 – 08893612887 (WA) – D6476796 (BBM)

info@thidiweb.com.


Beri Komentar Anda ...