Umum

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Cara Mengkalkulasinya

apa itu PPN dan cara menghitungnya

Sebagai Wajib Pajak harus tahu apa itu PPN dan cara menghitungnya. PPN sendiri (dalam bahasa inggris disebut VAT / Value Added Tax) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan pungutan yang dibebankan atas terjadinya transaksi jual beli barang maupun jasa yang dilakukan Wajib Pajak. Yang menjadi wajib pajak di sini bisa jadi perorangan maupun pengusaha atau perusahaan.

Sebaiknya Anda Memahami Apa Itu PPN dan Cara Menghitungnya

mengetahui PPN dan cara menghitungnya

Dari pengertian di atas maka bisa diambil keismpulan bahwa yang berhak menyetorkan PPN adalah si pedagang atau penjual. Mereka ini adalah pengusaha maupun perusahan yang menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP.  Akan tetapi, beban pajak yang dibayarkan biasanya ditanggung oleh konsumen, bukan pedagangnya.

Utuk bisa mengetahui cara menghitung besarnya pembayaran PPN, maka ketahui dulu tariff PPN. Undang-Undang yang mengatur jenis pajak ini ialah UU No. 42 Tahun 2009. Dalam Pasal 7, dijabarkan besaran tarif PPN yang wajib dibayarkan oleh pihak penjual atau Pengusaha Kena Pajak, yaitu :

  • Tarif PPN adalah 10%
  • Tarif PPN sebesar 0% diberikan kepada :
  • Ekspor barang yang kena pajak berwujud
  • Ekspor barang yang kena pajak tidak berwujud
  • Ekspor jasa yang kena pajak
  • Tarif PPN bisa berubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan paling tinggi 15% sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Siapa Saja Yang Harus Membayar PPN?

siapa saja yang harus membayar ppn

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan transaksi baik barang maupun jasa yang dikenai pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah. PKP ini termasuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berwujud pada transaksi ekspor.

Untuk pengusaha kecil, mereka dibebaskan dari kewajiban pengenaan pungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak perlu menjadi Pengusaha Kena Pajak. Akan tetapi, pengusaha kecil pun bisa menjadi PKP dengan melapor kepada Kantor Palayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi PKP.

Pengusaha kecil yang bebas pajak PPN adalah pengusaha yang selama satu tahun buku menyerahkan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKPP dengan jumah peredaran atau penerimaan bruto tidak melebihi angka Rp. 600 juta. Maka, pengusaha tersebut dikatakan “pengusaha kecil” hingga tidak wajib membayar PPN kecuali jika mengukuhkan dan melaporkan dirinya sendiri ke kantor pelayanan pajak.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

apa saja yang tidak terkena pajak ppn

Selain mengetahui apa itu PPN dan cara menghitungnya, ketahui pula barang dan jasa apa saja yang bisa dikenai PPN. Aturan ini sesuai dengan UU Pasal 4A Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Undang-Undang ini beberapa kali diubah, dan terakhir yang berlaku ialah UU Nomor 42 Tahun 2009.

  • Jenis barang yang tidak dikenai PPN
  • meliputi barang hasil pengeboran langsung dari sumbernya (minyak mentah, panas bumi, bijih besi dll)
  • barang kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu, dll)
  • makanan dan minuman yang disajikan di hotel dan rumah-rumah makan
  • uang, emas batangan, dan surat berharga.
  • Jenis jasa yang tidak dikenai PPN
  • Pelayanan kesehatan medis (jasa dokter hewan, dukun bayi, paramedis, psikolog, dll)
  • Pelayanan sosial (panti asuhan, pemadam kebakaran, lembaga rehabilitasi, rumah duka, dll)
  • Pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa yang dilaksanakan oleh isnstansi pemerintahan
  • Jasa penyedia tempat parkir
  • Jasa telepon umum
  • Pengiriman uang
  • Boga dan katering

Itulah penjelasan mengenai apa itu PPN dan cara menghitungnya. Dengan mengetahui beberapa hal di atas, maka aka nada gambaran tentang penghitungan pajak yang benar dan siapa saja yang harus membayar pajak.


Web Design | SEO | Digital Marketing
Jl Dieng IV no 27 cimahi selatan, kota Cimahi 40534
(022)54418169 – 08893612887 (WA) – D6476796 (BBM)

info@thidiweb.com.


Beri Komentar Anda ...