Umum

Apa Itu Aturan UU ITE dan Lembaga Apa yang Menegakkannya

undang-undang ITE dan pasal aturannya

Undang-undang ITE adalah undang-undang yang dibuat karena pengaruh globalisasi serta perkembangan teknologi telekomunikasi yang begitu cepat. Perubahan tersebut menyebabkan perubahan pada cara pandang serta penyelenggaraan terhadap telekomunikasi.

UU ITE mengatur beragam perlindungan atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya entah pemanfaatan informasi ataupun transaksi. Dalam UU ITE diatur megenai sanksi yang akan didapatkan bagi seseorang yang menyalahgunakan internet dengan melakukan tindak kejahatan hingga menyebarkan hoax.

Fungsi dan Kegunaan Undang-undang ITE

fungsi dan manfaat undang-undang ITE

Keberadaan UU. NO 11 tahun 2008 mengenai ITE memiliki beragam manfaat seperti yang berikut ini.

  • Untuk melindungi masyarakat atau pengguna jasa yang memanfaatkan teknologi informasi
  • Sebagai salah satu bentuk usaha mencegah terjadinya kejahatan yang menggunakan teknologi informasi
  • Untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik
  • Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia

Selain itu, keberadaan undang-undang ini ada beragam manfaat. Hal ini memberikan perlindungan bagi banyak orangatau pengguna internet. Dengan adanya Undang-undang ITE maka:

  • E-tourism mendapatkan perlindungan hukum. Dalam hal ini masyarakat harus memaksimalkan potensi akan pariwisata Indonesia dengan cara mempermudah layanan.
  • Transaksi serta sistem elektronik dan perangkat yang mendukungnya mendapatkan perlindungan hukum.
  • Produk ekspor dari Indonesia bisa diterima secara tepat waktu sama dengan produk dari negara kompetitor.
  • Trafik internet Indonesia dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Dalam hal ini masyarakat harus mengisi internet dengan konten yang sehat sesuai dengan konteks dari bangsa Indonesia.

Materi yang Diatur dalam Undang-undang ITE

materi UU ITE

Ada beberapa materi yang diatur dalam undang-undang ITE, seperti yang berikut ini:

  • Tanda tangan elektronik pada pasal 11 & pasal 12 UU ITE
  • Pengakuan informasi atau dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah. Hal ini diatur pada pasal 5 & 6 UU ITE
  • Penyelenggaraan sistem elektronik yang diatur pada pasal 15 & 16 UU ITE
  • Penyelenggaraan sertifikasi elektronik atau certification authority yang diatur pada pasal 13 & 12 UU ITE
  • Perbuatan yang dilarang atau cybercrimes

Dalam UU ITE ada beberapa cybercrimes yang diatur didalamnya, seperti yang berikut ini:

  • Intersepsi ilegal pada pasal 31
  • Konten ilegal yang terdiri dari perjudian, kesusilaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman dan penghinaan. Hal ini diatur pada pasal 27, 28 dan 29 UU ITE.
  • Gangguan terhadap sistem atau system interference yang diatur dalam pasal 33 UU ITE
  • Gangguan terhadap data atau data interference. Hal ini diatur pada pasal 33 UU ITE
  • Akses ilegal yang diatur pada pasal 31

Dengan semua aturan di atas, maka ada perlindunagan bagi user atau pengguna internet. Pelaku tindak kejahatan dalam dunia cyber akan ditindak sesuai dengan pasal yang berlaku.

Lembaga yang Menegakkan UU ITE

lembaga penegak undang-undang ITE

Untuk melakukan dan melaksanakan semua aturan di atas, maka dibutuhkan lembaga yang berperan ktif. Ada beberapa lembaga yang berperan dalam penegakan UU ITE, seperti :

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti Badan Reserse Kriminal, Unit IV Cybercrime dan Direktorat Reserve Kriminal Khusus.
  • Kementrian Komunikasi dan Informatika yang berperan sebagai regulator.
  • ID-SIRTII/CC => Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure.
  • ID-CERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). ID-CERT didirikan pada tahun 1998 sebagai komunitas pertama yang menangani masalah insiden di internet.
  • Pengelola Nama Domain internet Indonesia (PANDI). Komunitas ini adalah komunitas yang diberikan hak untuk mengelola domain .id

Undang-undang ITE memiliki yurisdiksi yang diberlakukan untuk semua orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU ini. Keberadaan UU ITE tentu sangat membantu terlebih untuk melindungi seseorang dari tindak kejahatan dalam dunia informasi.


Web Design | SEO | Digital Marketing
Jl Dieng IV no 27 cimahi selatan, kota Cimahi 40534
(022)54418169 – 08893612887 (WA) – D6476796 (BBM)

info@thidiweb.com.


Beri Komentar Anda ...