Ekonomi Koperasi Sangat Cocok Diterapkan Pada Masyarakat Majamuk di Indonesia
Istilah koperasi tidak asing lagi pastinya di telinga anda. Dimulai dari ketika anda duduk di sekolah dasar hingga saat ini pastinya sering mendengar bahkan mempelajari apa yang dinamakan koperasi. Pengertian koperasi adalah suatu badan usaha yang disusun oleh anggota dan untuk anggota. Bisa juga dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari kaum yang lemah (rakyat kecil) yang bersatu guna memenuhi kebutuhan bersama. Motif koperasi lebih cenderung bersifat sosial memenuhi kebutuhan dari anggotanya daripada mencari keuntungan sebesar-besarnya. Kemudian ekonomi koperasi adalah suatu usaha yang dilakukan secara bersama-sama guna memenuhi setiap kebutuhan anggota usaha tersebut.
Awalnya memang koperasi lebih bertujuan ke arah sosial seperti saya sebutkan sebelumnya. Namun saat ini badan usaha ini sudah berubah kearah motif ekonomi yaitu memperhitungkan rugi dan laba. Hal ini bisa dipahami bahwa setiap usaha jika ingin survive bahkan berkembang maka dituntut mampu untuk mencari laba, karena jika rugi maka usia dari sebuah koperasi hanya menghitung waktu saja.
Pelajari Pengertian Ekonomi Disini
Pengertian Koperasi Menurut Undang-undang
Koperasi, yang berasal dari bahasa asing ( Inggris : co-operation/cooperative; Latin : coopere; Belanda : cooperatie/cooperatieve ) memiliki pengertian bekerja sama atau usaha yang dikerjakan secara bersama-sama.
Pada perjalanan koperasi di Indonesia terdapat undang-undang yang mengatur tentang pengertian dan gerakan koperasi. Undang-undang koperasi yang pertama adalah UU No.12 / 1967. Kemudian Undang-undang No.12 ini digantikan dengan yang baru yanitu UU No.25 / 1992.
UU No.12 / 1967
Menurut UU No.12 / 1967 pengertian koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU No.25 / 1992
Menurut UU No.25 / 1992 pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau abdan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berikut adalah kutipannya :
“ Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. “
Prinsip dan Ciri Khas Koperasi
Mengacu pada perundang-undangan yang menjelaskan dan mengatur koperasi maka dapat disimpulkan bahwa badan usaha ini berbeda dengan yang lainnya pada prinsip serta ciri khasnya.
Prinsip koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya adalah :
- keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka.
- pengelolaan yang dilakukan secara demokratis.
- pembagian Sisa Hasil Usaha menurut jasa masing-masing anggota.
- balas jasa terbatas atas modal.
- kemandirian.
Sedangkan ciri khas koperasi yang tidak terdapat pada ciri badan usaha lainnya adalah :
- Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
- Sistem pengelolaan dan operasional yang dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan pada anggota.
- Dalam pelaksanaanya diperuntukkan dan diprioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Dilihat dari ciri khas dan prinsip dari koperasi maka dapat terlihat jelas perbedaannya jika dibandingkan prinsip ekonomi umum juga badan usaha lainnya. Prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk diterapkan dalam masyarakat majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas karena disusun berdasarkan asas kooperatif.
Jenis Simpanan Anggota Pada Koperasi Sebagai Permodalan
Keanggotaan koperasi bersifat bebas, tidak terikat. Hal ini berarti setiap anggota bebas keluar dan masuk. Jika mereka (anggota) keluar, maka akan mengambil simpanannya juga sebaliknya. Simpanan-simpanan dari anggota merupakan sumber permodalan koperasi. Untuk itu sebaiknya anda mengetahui beberapa jenis simpanan dari koperasi, diantaranya :
- Simpanan Pokok => Simpanan yang wajib dibayar ketika masuk sebagai anggota dari koperasi. Pembayarannya diperbolehkan menyicil atau di bayar (dilunasi) sekaligus. Simpanan ini diperbolehkan diambil kembali jika keluar dari keanggotaan koperasi.
- Simpanan Wajib => Simpanan yang dibayar terus-menerus secara berkala, dan teratur dari jumlah maupun masa pembayarannya. Seperti halnya simpanan pokok, simpanan wajib pun biasanya boleh diambil kembali jika keluar sebagai anggota.
- Simpanan sukarela => Disebut juga sebagai simpanan manasuka, adalah simpanan yang besar dan masa pembayarannya tidak ditentukan (tergantung yang ingin menyimpan). Berbeda dengan simpanan pokok dan wajib yang hanya boleh diambil pada saat keluar menjadi anggota, simpanan sukarela ini boleh diambil kapan saja, atau diatur dalam bentuk-bentuk lain.
- Simpanan Hari Koperasi 12 Juli dan Simpanan-simpanan khusus lainnya. Simpanan ini bentuknya mirip dengan simpanan wajib yang mengharuskan anggota koperasi membayarnya, akan tetapi pada pengambilannya mirip dengan simpanan sukarela yang boleh diambil sewaktu-waktu.
Selain mendapatkan modal dari simpanan anggotanya, koperasi bisa juga meminjam permodalan kepada pihak ketiga atau dari bank.
Keuntungan Apa Yang Didapat Para Anggota Koperasi?
Sebagaimana sudah disebutkan diatas bahwa tujuan utama didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa koperasi bersifat menguntungkan bagi anggotanya baik secara financial (keuangan) maupun non financial.
Manfaat financial (keuangan) bagi anggota koperasi adalah sebagai berikut :
- Dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman kepada rentenir atau leasing sekalipun.
- Setiap anggota dapat membeli barang – barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah di koperasi
- Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Dimana pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan
Secara non financial, anggota koperasi memperoleh keuntungan sebagai berikut :
- Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
- Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
- Dan sebagainya.
Dengan terpenuhinya kesejahteraan anggotanya, menjadikan koperasi berperan sebagai badan usaha yang turut mensejahterakan masyarakat, khususnya di Indonesia.
Manajemen Pada Pengelolaan Koperasi
Meskipun pengertian koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, sebagai salah satu jenis bisnis (organisasi bisnis) koperasi tidak berbeda dengan badan usaha lainnya, yaitu butuh manajemen bisnis pada pengelolaannya. Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
- Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Koperasi Cocok Dengan Demokrasi Pancasila dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia
Koperasi memiliki watak sosial. Hal ini berarti bahwa dasar koperasi adalah kerja sama. Di dalam koperasi, anggota perkumpulan bekerja sama berdasarkan kesukarelaan, persamaan derajat (demokrasi, ekonomi dan sosial) persamaan hak dan kewajiban. Sesuai dengan asas demokrasi, berarti koperasi adalah milik para anggota sendiri dan dengan demikian pads dasamya koperasi diatur, diurus dan diselenggarakan sesuai dengan keinginan para anggota perkumpulan itu sendiri. Atau dengan kata lain, bahwa dalam koperasi kekuasaan tertinggi dipegang oleh semua anggota yaitu melalui rapat anggota.
Pada hakikatnya pedoman hidup bangsa indonesia berawal dan diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang dan para leluhur. Budi pekerti, kebudayaan termasuk gotong royong merupakan ciri khasnya. Dengan demikian ekonomi koperasi sendiri dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat Indonesia, sehingga berkembang sangat pesat di negri ini.
info@thidiweb.com.
Koperasi ternyata unit usaha yang keren juga ya.
Mungkin asas gotong royongnya yang agan anggap keren…memang demikian koperasi itu…