Cara Memahami Pengertian Pajak Penghasilan PPh dan Cara Menghitungnya
Setiap Wajib Pajak harus tahu cara menghitung pajak penghasilan. Dengan demikian maka kemungkinan kesalahan dalam perhitungan jumlah pajak bisa berkurang, khususnya pada PPh atau Pajak Penghasilan. Wajib Pajak bisa menghitung sendiri besaran pajak yang akan dibayarkan.
PPh sendiri merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak baik perorangan maupun badan. Pajak ini berkenaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
Siapa Objek dari Pajak Penghasilan?
Seorang atau badan bisa dikenai pajak penghasilan pada objek-objek pajak tertentu. Subjek Pajak bisa mengetahui cara menghitung pajak penghasilan sendiri untuk memperkirakan besaran setoran yang dibayarkan. Namun terlebih dulu, ketahui objek pajak penghasilan yang bisa terkena PPh :
- Jika memiliki tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak
- Objek pajak yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia
- Objek pajak yang bisa dipakai atau dikonsumsi untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dari gaji, upah, tunjangan, dan honorarium, bonus, komisis, uang pensiun, imbalan, laba usaha, dan keuntungan penjualan.
- Dan berbagai sumber penghasilan lain Wajib Pajak termasuk royalty, dividen, bunga premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Wajib Pajak dengan kemampuan ekonomi atau tambahan penghasilan di atas dkenai pajak sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Selain perorangan, badan pun juga dikenai pajak penghasilan. Dalam hal ini, badan yang dimaksud ialah :
Sekumpulan orang dan atau modal yang menjadi kesatuan baik dalam melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi : Perseroan terbatas, Perseroan komanditer, Perseroan lainnya, termasuk BUMN dan badan usaha milik daerah, kongsi, firma, dana pensiun, persekutuan, yayasan, organisasi massa, dan organisasi sosial politik.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Benar
Pengertian pajak merupakan iuran warga negara kepada negara yang dipaksakan. Meksipun demikian, pajak juga akan memberi manfat kepada warga negara secara luas, dalam hal ini tentang jaminan keamanan dan kenyamanan. Sebagai Wajib Pajak, untuk memastikan besaran pungutan yang dibayarkan, maka perlu tahu cara menghitung PPh.
- Buatlah daftar penghasilan setiap bulan => penghasilan ini bukan hnaya dari gaji pokok saja namun juga termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima.
- Hitunglah PTKP yang dimiliki => Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa mengurangi penghasilan neto Wajib Pajak Pribadi yang bisa dipakai dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak.
- Cariah selisih antara penghasilan kotor dan PTKP => tahap ini untuk mencari nilai Penghasilan Kena Pajak.
- Hitung besaran PPh => Sesuai PPh21, dijelasaan tentang cara pembayaran PPh dalam tahun berjalan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Berdasarkan ketentuan PPh21, besaran tarif pajak ialah :
- Penghasilan sampai Rp. 50 juta sebesar 5%
- Penghasilan di atas Rp. 50 juta s.d. Rp. 250 juta sebesar 15%
- Penghasilan di atas Rp. 250 juta s.d. Rp. 500 juta sebesar 25%
- Penghasilan di atas Rp. 500 juta sebesar 30%
Cara menghitung pajak penghasilan di atas bisa dilakukan siapa saja, khususnya bagi wjaib pajak perorangan. Untuk subjek pajak berupa badan, maka penghitungannya memakai cara berbeda, sesuai dengan objek pajak yang akan dibayarkan. Mengetahui cara perhitungan ajak bisa mengurangi resiko kesalahan wajib pungut dalam pembayaran pajak. Jadi, pembayaran lebih tepat dan juga transparan.
info@thidiweb.com.