Umum

Mengenal Jenis SPT dan juga Formulir Apa Saja yang Menyertainya

SPT tahunan dan masa juga cara mengisinya

Anda tentu sering mendengar istilah SPT Tahunan ?. SPT sendiri adalah Surat Pemberitahuan yang diisi oleh Wajib Pajak guna melaporkan perhitungan pembayaran pajak. SPT ini disampaikan oleh pemerintah dan diberikan kepada wajib Pajak lewat Dirjen Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pelajari Pengertian Pajak Disini

Apa yang Dimaksud dengan SPT Tahunan dan SPT Masa?

perbedaan spt tahunan dan masa

Surat Pemberitahuan yang diberikan oleh Dirjen Pajak kepada Wajib Pajak ini memiliki dua macam. Yang pertama ada Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Masa. Keduanya memiliki perbedaan terkait jangka atau masa pajak.

SPT Tahunan

SPT yang satu ini merupakan laporan pajak yang diberikan setiap satu tahun sekali baik oleh wajib pajak pribadi atau badan hukum (perusahaan). Di dalamnya berisi perhitungan dan pembayaran PPh, objek pajak penghasilan, harta, dan kewajiban menurut aturan pajak dalam satu tahun pajak.

Isi Surat Pemberitahuan Tahunan ini mencakup :

  • Jenis pajak
  • Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Masa dan Tahun Pajak
  • Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak
  • Jumlah Peredaran Wajib Pajak
  • Penghasilan termasuk yang bukan Objek Pajak
  • Penghasilan Kena Pajak
  • Pajak Terutang
  • Harta dan Kewajiban
  • Pembayaran Pajak
  • Dan hal-hal lain terkait dengan Kegiatan Usaha Wajib Pajak

Jenis formulirnya Surat Pemberitahuan Tahunan ini ada tiga. Yang pertama adalah Formulir 1770, 1770S dan 1170SS. Pengisiannya harus terperinci yang bisa diisi sendiri atau oleh kuasa Wajib Pajak. Klik disini untuk mengetahui perbedaan lebih lanjut dari ketiga formulir tersebut.

Formulir Surat Pemberitahuan Tahuhan di keluarkan oleh kementerian Keuangan melauai Dirjen Pajak. Ada 3 jenis yang perlu Anda tahu, yaitu :

  • Formulir SPT 1770S => untuk pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp. 60 juta. Formulir ini ditujukan kepada pribadi yang bekerja di dua taua lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.
  • Formulir SPT 1770 SS => untuk perseorangan atau Wajib Pajak yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 60 juta per tahun. Formulir ini ditujukan kepada karyawan yang bekerja pada satu perusahaan minimal satu tahun.
  • Formulir SPT 1770 => untuk Wajib Pajak perorangan sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu tanpa ikatan kerja.

SPT Masa

SPT Masa adalah sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakannya dalam satu masa pajak (bulan). Surat Pemberitahuan Masa ini adalah SPT untuk suatu masa pajak yang dipakai untuk 10 jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak sesuai peraturan dan undang-undang perpajakan. Ada tiga kategori utama SPT masa, yaitu : PPN, PPh, dan PPNBM.

Isi SPT masa memuat berbagai data yang harus diisi oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak, berupa :

  • Jenis pajak
  • Nama Wajiab Pajak atau NPWP
  • Masa Pajak dan Tahun Pajak
  • Tanda tangan Wajib Pajak
  • Jumlah penyerahan
  • Dasar pengenaan pajak
  • Pajak Keluaran
  • Pajak Masukan yang dapat di kreditkan
  • Kekurangan dan kelebihan Pajak
  • Tanggal disetorkan
  • Data lain yang terkait kegiatan usaha Wajib Pajak.

Semua data dan isian ditulis lengkap dalam formulir SPT yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Laporan ini dibubuhi dengan tanda tangan basah atau bisa juga dengan stempel maupun tanda tangan elektronik.

Apa Saja Fungsi dari SPT?

SPT sendiri mempunyai banyak fungsi yang dikategorikan bagi wajib pajak PPh, pengusaha kena pajak dan pemungut pajak, diantaranya:

  • Wajib Pajak PPh => Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
    • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
    • penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
    • harta dan kewajiban;
    • pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak => Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
    • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
    • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemotong / Pemungut Pajak => Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Tata Cara mengisi dan penyampaian SPT

tata cara pengisian SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus diisi dan disampaikan sesuai prosedur, adapun tatacaranya adalah sebagai berikut:

  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Untuk tutorial video panduan pengisian berbagai jenis SPT, silahkan klik disini. Juga anda bisa melakukannya dengan e-filling dengan panduan disini

Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak / menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.


Web Design | SEO | Digital Marketing
Jl Dieng IV no 27 cimahi selatan, kota Cimahi 40534
(022)54418169 – 08893612887 (WA) – D6476796 (BBM)

info@thidiweb.com.


Beri Komentar Anda ...