Dalam kehidupan sehari-hari, Anda tentu tidak asing dengan istilah “pajak”,namun belum semuanya paham tentang Undang-Undang Perpajakan. Pungutan yang diwajibkan dari pemerintah ini memiliki dasar hukum yang kuat dimana telah disebutkan pada Pasal 23 A UUD 1945 tentang kontribusi warga negara dalam bentuk pajak.
Pasal 23 A UUD 1945 => Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Perpajakan dan Dasar Hukumnya
Dari perspektif hukum menurut Soemitro, pajak merupakan perikatan yang timbul karena adanya undang-undang sehingga menyebabkan adanya kewajiban warga negara untuk menyetor sejumlah penghasilan kepada negara. Dan dalam hal ini, pajak bersifat memaksa.
Salah satu Undang-Undang Perpajakan di Indonesia ialah seperti yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Di dalam pasal tersebut disebutkan tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yakni :
- Kontribusi kepada negara oleh orang pribadi maupun badan bersifat memaksa
- Kontribusi tersebut akan digunakna untuk keperluan negara dengan tujuan kemakmuran rakyat.
Selain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, terdapat dasar hukum lain yang menjadi hukum dasar perpajakan :
- Undang-undang Ketentuan Umum tentang Tatacara Perpajakan yaitu UU No. 16 Tahun 2000
- Undang-undang Pajak Penghasilan, UU No. 17 Tahun 2000
- Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam UU No. 18 Tahun 2000
- Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan No. 12 tahun 1994
- Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tertuang dalam UU No. 19 tahun 2000
- Undang-undang Pengadilan Pajak, UU No. 14 Tahun 2002
- Undang-undang Bea Materai, UU No. 13 tahun 1985
Dari peraturan dan dasar hukum di atas, diketahui bahwa jenis pajak ada bermacam-macam. Contohnya PBB, PPNB, Pajak Materai, dan Pajak Penghasilan. Masing-masing memiliki dasar hukum yang kuat hingga bersifat memaksa bagi seluruh warga atau yang terkena wajib pajak.
Mengenal PPh dan Dasar Hukumnya
Salah satu jenis pajak ialah PPh atau Pajak Penghasilan. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak yang belum pahak apa itu PPh, cara menghitung, dan juga siapa saja yang terkena PPh tersebut. Baik itu karyawan, pengusaha, maupun masyarakat umum, perlu tahu apa itu PPh dan juga Undang-undang yang mengaturnya.
Beberapa kandungan Undang-undang tenytang PPH yang perlu diketahui ialah PPh 21, PPh 23, dan PPh 25. Di dalamnya ada penjabaran dari jenis-jenis PPh yang penting Anda tahu :
- PPh21 => Istilah ini untuk menggambarkan kewajiban pajak penghasilan berupa gaji, upah dan honorarium, serta tunjangan atau dalam bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak. Dalam hal ini semua yang terkait dengan pekerjaan maupun jabatan seseorang.
- PPh23 => Pada pasal ini, pajak penghasilan berasal dari penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah selain yang sudah dipotong oleh PPh yang ada pada pasal 21 di atas. Penghasilan yang berupa modal bisa dalam bentuk bunga, dividen, bonus, royalty, dan sewa. Besaran tarif pajak pada PPh 23 ini adalah 15% dan 2% tergantung pada objek pajak yang dimaksud.
- PPh25 => Dasar hukum pajak yang satu ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Angsuran. Untuk PPh yang satu ini, pembayarannya harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Yang terkena PPh 25 ini bisa berupa orang pribadi pengusaha, orang pribadi selain pengusaha, dan badan.
Itulah gambaran singkat tentang Undang-Undang Perpajakan di Indonesia yang cukup luas cakupannya. Semua Undang-undang yang ada secara jelas memuat orang atau badan yang terkena pajak, objek pajak, hingga besaran tarifnya.
info@thidiweb.com.