Anda tentunya akrab dengan istilah zakat dan pajak. Ada persamaan dan perbedaan pajak dengan zakat yang akan saya bahas pada artikel ini. Zakat sering dipahami dengan pemberian sejumlah harta kepada seseorang yang membutuhkan. Sedangan pengertian pajak adalah pembayaran sejumlah uang kepada pemerintah yang sifatnya memaksa sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Persamaan Antara Pajak Dengan Zakat yang Berbeda
Zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda. Meskipun Anda tetap bisa mencari persamaan dari keduanya. Beberapa persamaan pajak dan zakat ialah :
- Sama-sama merupakan kewajiban => pajak adalah kewajiban warga negara kepada pemerintah dengan pembayaran sejumlah setoran sesuai ketentuan. Sementara zakat juga merupakan suatu kewajiban yakni umat Islam kepada Tuhannya.
- Sama-sama disetorkan kepada lembaga yang bersangkutan => pajak yang dibayarkan warga negara harus dibayarkan kepada Dirjen Pajak sebagai lembaga resmi milik negara. Begitu juga dengan zakat. Penyalurannya diberikan kepada lembaga yang disebut badan amil zakat.
- Sama-sama tidak mendapatkan imbalan => wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung setelah mereka menyetor uang. Begitu juga dengan pembayar zakat. Mereka tidak mendapatkan penghargaan atau timbal balik secara langsung dari apa yang mereka bayarkan.
- Memiliki tujuan kemanusiaan dan kemasyarakatan => pembayaran pajak pada akhirnya akan dipakai guna kepentingan bersama, masyarakat dan negara. Pada pembayaran zakat, dana yang ada dipakai untuk urusan agama, sosial, dan meningkatkan kesejahteraan orang banyak.
Itulah beberapa persamaan zakat dan pajak yang perlu dipahami. Akan tetapi, keduaanya juga memiiki perbedaan yang krusial. Pada dasarnya zakat dibayarkan atas dasar perintah agama, sedangkan pajak dilakukan atas perintah negara dalam aturan undang-undangnya.
Lihat Lebih Lanjut Tentang Perbedaan Pajak dan Zakat
Pada penyataan di atas sudah dijelaskan tentang perbedaan mendasar pada zakat dan pajak. Namun selain hal di atas, masih banyak perbedaan antara kedua istilah tersebut, yaitu :
- Zakat berpedoman pada al-Quran. Sedangkan pajak berpegangan pada Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Zakat merupakan ibadah yang jika melanggarnya tidak akan dikenai hukuman secara langsung. Sedangkan pajak merupakan kewajiban yang jika tidak dilaksanakan akan menerima sanksi dan hukuman administratif serta pidana pajak secara langsung dari negara.
- Penentuan nisab pada zakat ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya dan tidak bisa berubah. Sedangkan pada zakat, bersarannya ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah dan bisa berubah.
- Zakat bersifat permanen dan tetap dengan aturan yang sama dari masa ke masa. Sedangkan pajak bisa mengalami perubahan peraturan tergantung kondisi dan juga kebijakan pemerintah.
- Pos-pos penyaluran zakat sudah ditetapkan dalam Al-Quran dan sampai kapanpun penerimanya tetap pada pos tersebut. Sedangkan pajak, penyalurannya bisa bersifat fleksibel, tergantung pada kebutuhan dan kondisi negara dengan cakupan yang lebih luas, termasuk pembangunan dan keamanan.
Persamaan dan Perbedaan Pajak dengan Zakat Juga Ada di Jenis-Jenisnya
Baik zakat maupun pajak memilki berbagai macam jenis . Semuanya bergantung pada sumber yang dikenai zakat maupun pajak. Untuk zakat, beberapa macamnya adalah :
- Zakat nafs atau zakat fitrah => sifat zakat ini wajib dan dibayarkan sebelum 1 syawal.
- Zakat mal untuk menyucikan harta => Bisa berupa zakat binatang ternak, zakat emas dan perak, zakat harta perniagaan, zakat kekayaan laut, dan rikaz.
Sementara itu, pajak juga memiliki bermacam-macam bergantung pada sumber atau objek pajak yang dikenai kewajiban pembayaran iuran kepada negara, seperti :
- Pajak Penghasilan
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Bea Materai
- Pajak daerah
- Retribusi daerah
- Restribusi jasa umum
- Dan retribusi jasa usaha
Itulah beberapa persamaan dan perbedaan pajak dengan zakat. Meskipun memiliki beberapa persaman, namun pada hakikatnya keduanya adalah suatu hal yang berbeda baik dalalm tujuan, dasar hukum maupun dalam besaran setorannya.
info@thidiweb.com.