Ada berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Anda tentu telah mengenal salah satunya, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan atau dalam bahasa inggris disebut property tax. Sebagai warga negara Indonesia, Anda harus tahu tentang apa itu PBB dan cara menghitungnya. Karena hampir semua orang menjadi subjek pajak dari jenis pungutan negara yang satu ini.
Ketahui Jenis-jenis Pajak Disini
Apa Itu PBB Dan Cara Menghitungnya dengan Benar?
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan kedudukan dalam sosial ekonomi bagi orang atau badan yang memiliki hak atas tanah maupun bangunan tersebut.
Aturan hukum yang berlaku saat ini terkait dengan PBB ialah Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa pungutan PBB di sektor kota dan daerah diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Sedangkan untuk sektor lain, seperti pertambangan, perkebunan dan kehutanan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat (Dirjen Pajak).
PBB sendiri merupakan pajak yang bersifat kebendaan dimana besaranya pajak ditentukan oleh keadaan objek (bumi dan banguanan). Karenanya, keadaan subjek pajak dalam hal ini tidak menentukan besaran pajak yang dibayarkan. Pembayaran dilakukan setiap tahun
Dasar hukum dan juga penghitungan PBB diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. UU ini telah diubah ke dalam UU No. 12 Tahun 1994 dan menjadi dasar hukum dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Sementara itu, dasar penghitungan PBB sendiri didasarkan pada Nilai Jual Kena Pajak (NKJP) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Objek pajak berupa perkebunan sebesar 40%
- Objek pajak berupa kehutanan sebesar 40%
- Objek pajak berupa pertambangan sebesar 40%
- Objek pajak lainnya di pedesana maupun perkotaan:
- NJOP lebih dari atau sama dengan Rp.1.000.000.000 sebesar 40%
- NJOP kurang dari 1.000.000.000 sebesar 20%
Besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5%
Dengan memakai rumus ini maka besaran PBB bisa diketahui : Tarif x NKJP
Objek dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dalam istilah Pajak Bumi dan Bangunan, “Bumi” yang dimaksud ialah tanah dan perairan pedalaman serta lautan dan tubuh bumi di bawahnya. Sedangkan bangunan ialah konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada tanah maupun perairan wilayah Indonesia.
Ada kondisi khusus dimana objek bumi dan bangunan tidak akan dikenakan PBB. Inilah bumi dan bangunan yang dikecualikan dan tidak dikenakan PBB :
- Bangunan maupun tanah dipakai untuk melayani kepentingan umum dalam berbagai bidang. Misalnya dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan budaya. Tanah maupun bangunan ini tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Tanah yang dipakai sebagai kuburan, peninggalan purbakala dan melingkupi hutan lindung, suaka alam, taman nasional, serta penggembalaan yang dikuasai desa. Tanah-tanah negara ini belum dibebani suatu hak.
- Tanah maupun bangunan yang dipakai oleh perwakilan diplomatik dan konsulat
- Tanah dan bangunan yang dipakai oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sementara itu, objek pajak (bumi dan bangunan) yang dipakai oleh negara, untuk penyelengaraan pemerintahan, maka pengenaan PBB di atur oleh Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Siapa Saja yang Wajib Membayar PBB?
Setelah tahu apa itu PBB dan cara menghitungnya, selanjutnya Anda harus tahu siapa yang jadi subjek PBB. Yang menjadi subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah mereka yang merupakan badan maupun perorangan yang memiliki suatu hak atas bumi dan bangunan yang memperoleh manfaat, maupun menguasai objek pajak tersebut.
Jika objek pajak belum diketahui secara pasti kepemilikannya karena dikuasai bersama, maka untuk menentukan subjek pajak, harus dilihat sisi perjanjian. Jika belum juga diketahui siapa yang berkewajiban membayar, maka Dirjen Pajak yang akan menetapkan subjek pajak tersebut. Hal ini dilandasi oleh Undang-Undang No. 12 tahun 1994.
info@thidiweb.com.