Umum

Pengertian Pajak Progresif dan Bagaimana Cara Menentukan Perhitungannya

apa itu pajak progresif kendaraan bermotor

Pajak progresif kurang familiar pada sebagian masyarakat. Lalu, apa itu pajak progresif ? Salah satu jenis pajak ini turut berperan dalam pemasukan kas negara yang dipakai dalalm pembanguan dan kemajuan negara.  Maka, perlu diketahui pengertian, besaran tarif, dan siapa yang dikenai pajak ini.

Apa Itu Pajak Progresif dan Bagaimana Penetapannya?

apa sebenarnya yang dimaksud pajak progresif

Pajak progresif adalah pajak yang sistem pungutannya mengalami kenaikan dalam presentasenya dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar dalam pengenaan pajak. Di Indonesia, pajak ini diaplikasikan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak berupa perseorangan.

Penetapan tarif pajak progresif ini berdasarkan nilai suatu objek pajak. Salah satunya pada pajak kendaraan bermotor dimana biaya pajak kendaraan bermotor bisa semakin tinggi jika total kuantitas pajak makin bertambah. Kenaikan pajak juga bisa terjadi jika nilai dari objek pajak mengalami kenaikan.

Kebijakan penerapan pajak progresif ini diakukan oleh banyak daerah di Indonesia. Dengan cara ini, maka besaran retribusi daerah akan semkain besar melalui pajak progresif. Tujuan lainnya ialah diharapkan masyarakat mulai beralih memakai kendaraan umum untuk mengurangi polusi dan kepadatan lalu intas.

Objek dari Pajak Progresif

objek pajak progresif

Berdasarkan UU No. 28 tahun 2009, dijelaskan tentang Retribusi Daerah serta Pajak Daerah. Di dalam pasal 6 UU tersebut dijelaskan pula bahwa pajak progresif dikenakan kepada kepemilikan kendaraan bermotor. Kepemilikan ini didasarkan atas nama atau alamat yang sama. Jenis kendaraan yang yang terkena pajak progresif ini ialah kendaraan roda kurang dari 4 atau lebih dari 4.

Kepemilikan kendaraan yang berbeda meski pada nama atau alamat yang sama, tidak mengalami kenaikan, karena dianggap sebagai kepemilikan yang pertama. Misalnya seseorang memiliki 1 sepeda motor, dan 1 mobil, maka dia tidak akan dikenai pajak progresif.

Bagaimana Perhitungan Pajak Progresif?

cara menghitung pajak progresif

Untuk mengetahui perhitungan pajak kendaraan atau pajak progresif ini, maka perlu melakukan perkalian dua unsur utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) pada pasaran umum, dan Bobot yang dapat mencerminkan tingkat relatief kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan karena pemakaian kendaraan bermotor tersebut.

Akan tetapi bagi kendaraan yang dipakai di luar jalan umum hanya memakai Nilai Jual Kendaraan Bermotor Saja. Contohnya adalah alat-alat berat dan kendaraan air.

Bagi yang ingin menghitung perkiraan pajak progresfi dari kendaran yang dimiliki, maka bisa melihat gambaran di bawah ini (setiap daerah besarannya tidak sama) :

  • Mobil pertama presentase tarif pajak 1,5%
  • Mobil kedua presentase tarif pajak 2%
  • Mobil ketiga presentase tarif pajak 2,5%
  • Mobil keempat dan seterusnya presentase tarif pajak 4%

Seperti telah dijelaskan di atas, maka kepemilikan kendaraan atas nama dan alamat yang sama akan dikenai kenaikan pajak. Jika sudah tahu gambaran presentase dan juga NJKB kendaraan yang dimiliki, maka perhitungan akan lebih mudah.

Lihat nilai pajak kendaraan bermotor pada sisi belakang STNK untuk melihat besar Pajak Kendaraan Bermotor Anda. Setelah itu, kalikan dengan presentase tarif pajak progresif kendaraan tersebut berdasarkan dengan urutan kepemilikan kendaraan. Jika sudah, maka Anda akan mendapatkan hasil pajak progresif mobil tersebut.

Nilai pajak yang dibayar bisa didapatkan dengan menambahkan hasil pajak progresif dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Jika ingin melihat nilai pajak kendaraan berikutnya, maka Anda harus menghitung kembali dengan nilai yang sama sesuai presentase urutan kendaran bermotor yang dimiliki.

Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama dalam satu nama dan alamat, maka Anda perlu tahu apa itu pajak progresif. Pahami bagaimana cara menghitungnya juga. Dengan demikian, maka Anda tak akan kaget ketika melihat tagihan pajak kendaraan Anda.


Web Design | SEO | Digital Marketing
Jl Dieng IV no 27 cimahi selatan, kota Cimahi 40534
(022)54418169 – 08893612887 (WA) – D6476796 (BBM)

info@thidiweb.com.


Beri Komentar Anda ...