Umum

Manfaat dan Mudahnya Tata Cara Pelaporan Pajak secara Online

pajak online mempermudah pembayaran pajak

Dengan kemajuan teknologi saat ini, melakukan pembayaran pajak pun makin mudah. Pajak online mulai populer untuk digunakan dan dimanfaatkan dengan segala keuntungannya. Baik itu pelaporan SPT, perpanjangan SPT, semua bisa dilakukan dengan cara online. Setiap orang bisa mengaksesnya dengan mudah dan cepat melalui perangkat media mobile dan laptop.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri sudah menyediakan website e-filling melalui aplikasi yang disediakan yaitu ASP atau Application Service Provider. Fasilitas ini memudahkan wajib pajak dalam pengurusan pajak semenjak ada terobosan cara lapor pajak secara online.

Manfaat dari Pelaporan Pajak Online

manfaat melakukan pajak online

Seperti yang telah dijelaskan di atas, maka setiap orang bisa melakukan pelaporan pajak dengan lebih mudah dan cepat. Pengisian formulir SPT lewat internet hanya butuh waktu singkat.  Dengan cara ini, wajib pajak bisa menghemat waktu dan mendapat tanda terima saat itu juga.

Klik Disini Untuk Mengetahui Apa Itu SPT

Selain itu, ada lebih banyak manfaat dari pelaporan pajak online ini, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Bisa dilakukan dimanapun => tidak ada batasan wilayah dalam melakukan pelaporan pajak. Di manapun Anda berada, maka bisa melakukan pelaporan pajak. Yang dibutuhkan hanyalah koneksi internet yang lancar dan semua syarat-syarat pengisian SPT.
  • Lebih akurat dan aman => validasi SPT secara online bisa dilakukan dengan lebih akurat. Keamanan pun akan lebih terjamin dengan mengaksesnya lewat laptop atau PC pribadi. Cara ini lebih mudah dan menjamin keamanna daripada memakai perantara.
  • Lebih murah => dengan memanfaatkan aplikasi yang bisa diakses dengan online, maka Anda akan lebih hemat ongkos transportasi. Anda juga tak perlu print atau cetak kertas untuk pelaporan.

Persiapan Sebelum Pelaporan Pajak Secara Online

persiapan melakukan pajak online

Pengisian SPT secara online juga disebut dengan e-filling. Cara ini dilakukan melalui internet secara real time pada website Direktorat Jenderal Pajak. Di sinilah wajib pajak bisa melakukan ebilling dan mengakses form PPh baik pribadi maupun badan.

Untuk melakukan pelaporan online ini, wajib pajak perlu melakukan persiapan, di antaranya adalah :

  • Wajib pajak menyiapkan NPWP dan EFIN => EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Dirjen Pakjak. Untuk mendapatkannya, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak.
  • Aktivasi EFIN di situs Dirjen Pajak => caranya ialah dengan daftar dan masuk menu Efilling pajak. Setelah itu, daftarkan NPWP dan EFIN yang telah dimiiki (bagi yang pertama kali lapor pajak secara online).
  • Siapkan CSV SPT => langkah selanjutnya ialah wajib pajak harus menyiapkan file CSV SPT Masa atau Tahunan. Wajib pajak juga bisa menghitung otomatis PPH 21 atau PPN dengan memakai fitur hitung otomatis. Klik disini untuk informasi lebih lanjut.

Itulah langkah-langkah dan persiapan dalam melakukan pelaporan pajak secara online. Website yang disediakan Dirjen Pajak ini mudah diakses, aman dan akurat dalam pengisiannya, fitur yang ada pun memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan.

Selain website yang disiapkan oleh Dirjen Pajak ini, ada pula cara lain pelaporan pajak secara online. Cara ini ialah dengan melalui website atau aplikasi lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam website terpercaya ini, maka wajib pajak bisa melakukan hitung, setor, dan lapor pajak.

Kemajuan teknologi dan juga trend penggunaan internet dalam semua transaksi menjadi salah satu faktor adanya pelapran pajak secara online. Dirjen Pajak pun membuka ksesempatan melapor pajak dengan lebih mudah dengan pajak online. Meskipun pada kenyataannya masih banyak belum memanfaatkan fasilitas ini dengan melapor ke kantor pelayanan pajak setempat untuk pengurusan pajak mereka.


Web Design | SEO | Digital Marketing
Jl Dieng IV no 27 cimahi selatan, kota Cimahi 40534
(022)54418169 – 08893612887 (WA) – D6476796 (BBM)

info@thidiweb.com.


Beri Komentar Anda ...