Pajak e-commerce akan segera diberlakukan — Pada akhir tahun 2016 lalu semakin marak isu bahwa pajak e-commerce akan segera diberlakukan. Sebetulnya pemerintah sudah menetapkan aturan mengenai pajak e-commerce atau yang lebih dikenal dengfan bisnis online ini sejak beberapa tahun yang lalu. Dengan adanya isu pemberlakuan pajak untuk pebisnis online (sebenarnya bukan isu karena lambat laun akan di berlakukan oleh pemerintah) maka semua pelaku transaksi online termasuk penjual dan pembeli di dalamnya akan terkena dampak. Sebenarnya kurang tepat jika dikatakan terkena dampak karena yang dinamakan pajak (baik bisnis online atau konvensional) bersifat positif, menguntungkan untuk perputaran ekonomi secara tidak langsung.
Merupakan hal yang penting untuk setiap pelaku bisnis online untuk memahami mengenai pajak e-commerce. Isu pajak e-commerce diperkuat oleh pernyataan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang mengatakan masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk meraup keuntungan dikategorikan sebagai wajib pajak. “Kalau ada keuntungan, ya, kena pajak penghasilan,” menurutnya di kompleks DPR, Jakarta, Rabu malam, 12 Oktober 2016.
Pernyataan Ken menjawab pertanyaan terkait dengan pihak pengguna media sosial mana saja yang dikenai pajak penghasilan. Ken lalu membenarkan bahwa pemilik toko dalam jaringan (online) dan pelaku kegiatan endorsement (memberi produk secara gratis akan tetapi dengan sarat menampilkannya di sosmed pribadi misal pakaian artis) produk termasuk kategori tersebut. Tak terkecuali, menurut beliau, buzzer dan selebgram di sejumlah media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Soal tarif yang berlaku tak berbeda dengan tarif pajak penghasilan yang selama ini diterapkan, dikutip dari situs bisnis berita tempo.
Pengertian pajak
Untuk mengetahui pajak e-commerce sebaiknya kita mengetahui istilah pajak itu sendiri. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh masyarakat, di pungut oleh negara yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat umum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Seperti disebutkan pada paragraf sebelumnya bahwa pajak sebenarnya bersifat menguntungkan meskipun tidak langsung. Dikatakan menguntungkan karena pendapatan negara dari sektor pajak akan dipergunakan untuk pembangunan dan pengembangan prasarana umum, sehingga dengan demikian roda perekonomian akan berputar karena setidaknya didukung oleh sarana prasarana yang memadai. Pajak ini pun dilindungi undang-undang dan bersifat memaksa, jadi yang tidak taat pajak bisa dikatakan pelanggar hukum selanjutnya terkena sanksi hukum.
Pengertian e-commerce
Pengertian e-commerce sendiri merupakan kependekan dari elektronik commerce, didefinisikan sebagai proses penjualan dan pembelian barang, jasa serta informasii yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer(elektronik). Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet. Yang termasuk kategori e-commerce ini diantaranya situs marketplace seperti tokopedia, online store, sosmed, BBM, dan lain sebagainya. Yang membedakan antara e-commerce dan konvensional ada pada perangkat dan media yang digunakannya selebihnya tidak berbeda diantara keduanya. Sebagai tambahan untuk e-commerce memerlukan banyak fasilitas pendukung, seperti fasilitas e-banking, pengiriman barang, software maupun hardware.
Dua Jenis Pajak
Teknologi sampai detik ini berkembang sangat pesat dan akan bertambah pesat untuk kedepannya. Hingga saat ini baik itu penjual maupun pembeli yang memanfaatkan fasilitas internet untuk kegiatan jual-beli di Indonesia bisa mencapai omset milyaran rupiah hingga triliunan rupiah. Hal ini tentu saja menjadi potensi pajak e-commerce yang positif bagi pemerintah.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dibebankan ke pembeli yang akan menambah harga untuk barang yang di belinya. Pada 1 januari 2014 aturan mengenai pengusaha yang wajib membayar pajak ditetapkan oleh pemerintah. Pengusaha yang kena pajak adalah yang omsetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Jadi dengan peraturan pemeruntah yang sudah ditetapkan tersebut maka pajak e-commerce berlaku untuk pengusaha online dengan omset tersebut diatas wajib memungut PPN untuk setiap transaksinya.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak e-commerce juga berlaku untuk PPh (pajak penghasilan) yang dibebankan ke pengusaha dan badan usaha. Sebenarnya sampai saat ini belum ada peraturan pajak khusus bagi usaha online. Namun pemerintah mengeluarkan peraturan (PP Nomor 46 tahun 2013) untuk pengusaha e-commerce dengan penghasilan / omset kotor tidak melebihi Rp 4,8 miliar dikenakan pajak yang sama dengan UMKM yaitu sebesar 1% dari omset.
Manfaat Pajak
Banyak kalangan masyarakat yang mengeluhkan tentang prasarana yang tidak memadai, pendidikan tidak gratis hingga dikaitkan dengan kesejahteraan di Indonesia yang masih kalah dengan negara lain. Jika kita kaji lebih dalam lagi timbul pertanyaan apakah kita sudah membayar pajak dengan taat sehingga tuntutan-tuntutan kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi. Kita punya jawaban masing-masing akan hal taat pajak, namun alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui manfaat dari pajak itu sendiri, seperti yang dikutip dari situs cermati:
- Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
- Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
- Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
- Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
- Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
- Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
- Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
- Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- Dana Pemilu
- Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.
Ayo Kita Dukung Pajak e-commerce !!!
Pajak e-commerce merupakan pajak yang dibebankan kepada semua pelaku jual-beli yang menggunakan fasilitas internet baik itu situs marketplace, toko online, jualan di sosmed, kegiatan promosi, ads, dan apapun itu selama berkaitan dengan proses perdagangan. jika pemerintah serius mengelola dan mewajibkan dengan tegas mengenai pajak e-commerce sebaiknya kita yang sudah terbiasa melakukan transaksi secara online menyambut baik dan mendukung hal ini.
Bukan suatu hal yang negatif jika pajak e-commerce dibebankan terhadap pebisnis online, karena dengan demikian kesejahteraan masyarakat akan lebih meningkat. Infrastruktur dibangun, fasilitas dilengkapi, kesejahteraan masyarakat terjamin, ketimpangan / gap antara tingkat kesejahteraan masyarakat semakin rendah. Dengan demikian siapa yang diuntungkan? Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
sangat bermanfaat sekali infonya
Terima kasih sudah berkunjung….salam…^^