Ilmu pemasaran, Umum

Berbagai Jenis Bank, Produk Pemasaran dan Undang-undang Perbankan

pengertian bank dan fungsi jenisnya

Umumnya, masyarakat yang ingin mengamankan uangnya, memulai usaha, bahkan untuk bertransaksi cenderung mempercayai bank untuk memenuhi kebutuhannya. Pengertian bank pada awalnya dikenal sebagai meja tempat menukar uang,  lalu   pengertian   berkembang   tempat   penyimpanan   uang.   Namun   semakin modernya perkembangan dunia perbankan maka pengertian bank pun berubah. Bank dapat dikatakan sebagai ikon sistem perekonomian, karena bagaimanapun ketergantungan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya sebagian besar melibatkan bank.

Menurut Kasmir, mendefinisikan bank sebagai berikut:

”Bank merupakan lembaga keuangan  yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, disamping menyalurkan dana atau memberikan pinjaman   (kredit)   juga   melakukan   usaha   menghimpun   dana   dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan, serta memberikan jasa-jasa keuangan lainnya yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberi pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana”..

Pendapat Kasmir diatas diperjelas oleh UU No. 10 Tahun 1998 mengenai pengertian bank, “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan  dan  menyalurkannya  ke  masyarakat  dalam  bentuk  kredit  dan  atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

Berdasarkan dua definisi menunjukan bank merupakan suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang finansial yang berfungsi sebagai intermediasi keuangan  dengan  menghimpun  dana  dari  masyarakat  dan  menyalurkannya kembali ke masyarakat. Disamping itu bank juga mempunyai fungsi lainnya yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi yang melibatkan uang.

Inti dari pengertian bank adalah menghimpun uang dari yang kelebihan dana, kemudian menyalurkannya sebagai modal kepada pihak yang kekurangan dana.

Jenis-Jenis Bank

Jasa perbankan terkait dengan kegiatan utama perusahaan perbankan, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk investasi, modal kerja maupun konsumsi. Dari kredit yang diberikan pihak bank memperoleh  jasa dari debitur sebagai keuntungan bank.  Sementara  pihak  yang  menerima  kredit  diharapkan  memperoleh  nilai tambah serta dapat mengembangkan usaha agar lebih maju.

Adapun pengertian Bank menurut UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998.

  1. Bank adalah  badan  usaha  yang menghimpun  dana dari  masyarakat  dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarap hidup rakyat banyak.
  2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Bank Perkreditan  Rakyat  adalah  bank  yang  melaksanakan  kegiatan  usaha secara konvesional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kenyataannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jenis Pengertian Bank Menurut Fungsinya

Menurut fungsinya bank dapat dibedakan menjadi 4, fungsi bank yang ada meliputi Bank Central, Bank umum, bank tabungan, dan Bank pembangunan. Dijabarkan sebagai berikut :

Bank Sentral

yaitu Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan diatur dengan UU No.13 tahun 1968. Bank indonesia memiliki tugas pokok membantu pemerintah dalam hal :

  1. Mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah
  2. Mendorong kelancaran  produksi  dan  pembangunan  serta  memperluas kesempatan kerja; guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Menurut UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menggantikan Undang-undang  Nomor  13  Tahun  1968  tentang  Bank  Sentral  yang  telah berlaku sejak 31 tahun lalu, berdampak terjadinya perubahan pada sistem moneter, keuangan dan perbankan  Indonesia.

Pengertian Bank Indonesia

Bank  Indonesia sebagaimana diatur  dalam  Undang-undang  Nomor  23  Tahun  1999  adalah  bank  sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-paihak lainnya, kecuali untuk hal-hal  yang secara tegas  diatur dalam  undang-undang  yang mengaturnya. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 dengan modal sekurang-kurangnya Rp 2 triliun.

Dalam UU ini, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memeliharakestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian persyaratan bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang yang berkesinambungan. Kegagalan dalam memelihara kestabilan nilai rupiah seperti tercermin pada kenaikan harga-harga dapat merugikan, karena berakibat menurunkan pendapatan riil masyarakat dan melemahkan daya saing perekonomian nasional dalam kancah perekonomian dunia.

Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan Bank Indonesia perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu :

  1. Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian.
  2. Sistem pembayaran yang cepat dan tepat
  3. Sistem perbankan dan keuangan yang sehat

Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan
  2. Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri
  3. Memelihara keseimbangan neraca pembayaran
  4. Menerima pinjaman luar negeri

Menurut UU No. 23 Tahun 1999 tentang pengertian Bank Indonesia, kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen berada diluar pemerintahan.  Independen  ini  membawa  konsekuensi  yuridis  logis  bahwa Bank Indonesia juga mempunyai kewenangan.

Berbeda dengan peran Bank Indonesia sebelumnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 1968 dimana Bank Indonesia merupakan lembaga yang tugasnya membantu pemerintah dan dalam tugasnya tersebut berada dibawah koordinasi dewan Moneter sebagai otoritas moneter tertinggi dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan moneter dan perbankan.

Dengan dikeluarkannya UU No. 23  Tahun 1999, maka Bank Indonesia menjadi lembaga independen yang berada diluar pemerintah, dan hubunganya dengan pemerintah Bank Indonesia bertindak hanya sebagai pemegang kas pemerintah.

Bank Umum

Bank   yang  dalam  pengumpulan  dananya  terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Contoh: BCA, Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Mandiri dan lain-lain.

Bank Tabungan

Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. Contoh: Bank Tabungan Pensiun Nasional.

Bank Pembangunan

Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka   menengah   dan   panjang,   dalam   usahanya   terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang. Contoh: BPD

Jenis Bank dari sudut kepemiliknnya

Dari sudut kepemilikannya, terdapat Bank milik Negara, milik swasta nasional dan asing, hingga campuran yang kepemilikannya 2, pihak asing dan swasta nasional. Dijelaskan sebagai berikut :

Bank Pemerintah (negara)

Bank Pemerintahan / Bank Negara, yaitu Bank yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintahan/negara. Contoh: BRI (Bank Rakyat Indonesia), BNI’46,dan lain-  Masing-masing  bank  pemerintah  ini  didirikan dengan Undang-undang tersendiri dan mengemban misi tertentu.

Bank Swasta Nasional

Bank Swasta Nasional, yaitu Bank yang seluruh sahamnya dimiliki pihak swasta. Bank swasta nasional ini dapat dibagi menjadi dua golongan lagi berdasarkan kemampuannya melakukan transaksi internasional dan transaksi valas, yaitu:

  1. Bank Devisa yaitu bank yang dapat melakukan transaksi internasional seperti ekspor-impor, jual beli valas dan lain-lain. Contoh: BCA, Bank Permata ,Lippo dan lain-lain.
  2. Bank Non-devisa yaitu bank yang tidak dapat mengadakan transaksi internasional. Contoh: Bank Artos Indonesia. Bank Non devisa dapat ditingkatkan statusnya sebagai devisa setelah syarat-syarat untuk itu dipenuhi.

Bank Asing

Bank asing yaitu bank yang sahamnya dimiliki pihak asing. Untuk jenis ini, mereka  hanya  membuka  cabang  di Indonesia,  kantor  pusatnya terdapat di luar negeri. Contoh: City Bank, Chase Manhattan, Standard Cartered dan lain-lain.

Semenjak pakto 27 tahun 1988, bank asing ini boleh membuka cabang pembantunya di 7 kota besar di Indonesia yaitu Jakarta, Bandung, Medan, Senarang, Surabaya, Dempasar dan Ujung Pandang. Setiap cabang tersebut, selambat-lambatnya setelah 12 bulan dibuka,  posisi   kredit   ekspor  dari   cabang   pembantu   tersebut   harus mencapai minimal 50% dari kredit yang diberikannya.

Bank Campuran

Bank Campuran yaitu Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan sebagian lagi oleh pihak swasta nasional. Contoh: Sanwa Indonesia Bank.  Dalam  pakto  27  ditentukan  bahwa  penyertaan  modal pihak nasional adalah sebesar 15% dari modal sendiri (equity)bank. Sama seperti pihak asing, dalam jangka waktu 12 bulan sejak izin usaha diterbitkan, posisi kredit ekspornya harus mencapai minimal 50% dari total kredit yang diberikan. Bank Campuran ini dapat memberikan satu kantor cabang dimasing-masing kota Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, dan Ujung Padang.

Jenis-Jenis Produk Bank

Dalam  praktek  sehari-hari terdapat berbagai  jenis  jasa  bank  yang  ditawarkan kepada masyarakat. Kelengkapan jenis produk bank yang ditawarkan tergantung dari kemampuan bank dan jenis bank itu sendiri. Semakin lengkap produk yang ditawarkan makan akan semakin baik, sehingga untuk memperoleh produk bank nasabah cukup mendatangi satu bank saja.

Menurut Kasmir produk bank tersebut meliputi:

Menghimpun dana (Funding)

  1. Rekening Giro
  2. Rekening Tabungan
  3. Rekening Deposito

Menyalurkan Dana (Lending)

  1. Kredit Investasi
  2. Kredit Modal Kerja
  3. Kredit Perdagangan
  4. Kredit konsumtif
  5. Kredit Produktif

Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service)

  1. Transfer
  2. Inkaso
  3. Kliring
  4. Safe Deposit Box
  5. Bank Card
  6. Bank Note (Valas)
  7. Bank Garansi
  8. Referensi Bank
  9. Bank Darft
  10. Leter of credit (L/C)
  11. Cek Wisata
  12. Jual beli surat berharga (obligasi)

Menerima setoran-setoran lain

  1. Pembayaran pajak
  2. Pembayaran listrik
  3. Pembanayaran telepon
  4. Pembayaran uang kuliah
  5. Pembayaran Air

Melayani pembayaran-pembayaran

  1. Gaji / pensiun
  2. Pembayaran Deviden
  3. Pembayaran Bonus

Berperan dalam pasar modal

  1. Penjamin emisi (Under write)
  2. Penanggung (guarantor)
  3. Wali amanat (trustee)
  4. Perantara perdagangan efek (broker)
  5. Pedagang efek (dealer)
  6. Perusahaan pengelolah dana (Investment company).

Pemasaran Bank Online

Mengikuti perkembangan teknologi serta trend perdagangan yang berubah, transaksi online mulai menggeser transaksi tradisional terdahulu. Nasabah cenderung mencari kemudahan, bahkan untuk hanya sekedar transaksi menggunakan atm menjadi kurang praktis.

Semua Bank baik itu bank negara maupun swasta berlomba-lomba mengeluarkan produk penunjang transaksi online sebagai bentuk usaha pemasaran untuk memenangkan persaingan, juga sumber pemasukan. Semua transaksi yang melibatkan bank saat ini sudah bisa diakses menggunakan perangkat milik nasabah. Namun dengan berbagai fasilitas kemudahan seperti itu menimbulkan banyak permasalahan yang tentu saja menjadi pekerjaan rumah (PR) industri perbankan untuk memberikan pelayanan terbaik, sempurna, serta menjamin nasabahnya.


Web Design | SEO | Digital Marketing
Jl Dieng IV no 27 cimahi selatan, kota Cimahi 40534
(022)54418169 – 08893612887 (WA) – D6476796 (BBM)

info@thidiweb.com.


2 thoughts on “Berbagai Jenis Bank, Produk Pemasaran dan Undang-undang Perbankan

  1. Lita berkata:

    Alhamdulillah, sangat bermanfaat.
    Terima kasih.

    1. thidi berkata:

      Terima kasih sudah membaca, dan alhamdulillah juga jika bermanfaat…^^

Beri Komentar Anda ...